Struktur Organisasi

Jabatan: WAKIL KETUA

Wakil Ketua KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) berfungsi sebagai pendamping dan pengganti Ketua dalam menjalankan organisasi.

Fungsi utamanya antara lain:

  1. Membantu Ketua
    Mendampingi Ketua dalam mengelola dan menjalankan seluruh kegiatan KIM.
  2. Mewakili Ketua saat berhalangan
    Menggantikan Ketua jika tidak bisa hadir atau menjalankan tugas tertentu.
  3. Koordinasi internal
    Membantu mengatur dan mengawasi kinerja tiap seksi agar berjalan sesuai rencana.
  4. Memastikan program berjalan lancar
    Ikut memantau pelaksanaan kegiatan KIM supaya tidak terjadi hambatan.
  5. Jembatan komunikasi
    Menjadi penghubung antara Ketua dengan anggota atau antar seksi.
  6. Mendukung pengambilan keputusan
    Memberi masukan dan saran kepada Ketua dalam menentukan kebijakan organisasi.

Singkatnya, Wakil Ketua KIM adalah “tangan kanan Ketua” yang memastikan organisasi tetap berjalan efektif meskipun Ketua tidak hadir atau sedang sibuk.