Struktur Organisasi
| Jabatan | : | WAKIL KETUA |
|---|
Wakil Ketua KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) berfungsi sebagai pendamping dan pengganti Ketua dalam menjalankan organisasi.
Fungsi utamanya antara lain:
- Membantu Ketua
Mendampingi Ketua dalam mengelola dan menjalankan seluruh kegiatan KIM.- Mewakili Ketua saat berhalangan
Menggantikan Ketua jika tidak bisa hadir atau menjalankan tugas tertentu.- Koordinasi internal
Membantu mengatur dan mengawasi kinerja tiap seksi agar berjalan sesuai rencana.- Memastikan program berjalan lancar
Ikut memantau pelaksanaan kegiatan KIM supaya tidak terjadi hambatan.- Jembatan komunikasi
Menjadi penghubung antara Ketua dengan anggota atau antar seksi.- Mendukung pengambilan keputusan
Memberi masukan dan saran kepada Ketua dalam menentukan kebijakan organisasi.Singkatnya, Wakil Ketua KIM adalah “tangan kanan Ketua” yang memastikan organisasi tetap berjalan efektif meskipun Ketua tidak hadir atau sedang sibuk.