Struktur Organisasi
| Jabatan | : | SEKSI PENGOLAHAN DAN AKSES INFORMASI |
|---|
Fungsi Seksi Pengelolaan dan Akses Informasi KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) adalah mengatur, mengolah, dan menyebarkan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat agar mudah diakses dan dipahami.
Berikut fungsi utamanya:
- Mengelola informasi
Mengumpulkan, menyaring, dan mengolah informasi sebelum disebarkan ke masyarakat.- Penyebaran informasi
Menyampaikan informasi penting melalui media sosial, papan informasi, atau kegiatan langsung.- Memastikan akurasi informasi
Mengecek kebenaran informasi agar tidak terjadi hoaks atau kesalahan informasi.- Akses informasi untuk masyarakat
Memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan secara cepat dan tepat.- Pengelolaan media informasi
Mengelola media komunikasi seperti website, grup WhatsApp, atau media digital KIM.- Dokumentasi informasi
Menyimpan informasi dan kegiatan sebagai arsip yang bisa digunakan kembali.Singkatnya, Seksi Pengelolaan dan Akses Informasi adalah “pusat pengolah dan penyebar informasi” yang memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan mudah diakses.