Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS

Fungsi Sekretaris KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) adalah mengelola seluruh administrasi dan kegiatan surat-menyurat organisasi agar tertata rapi.

Berikut fungsi utamanya:

  1. Administrasi organisasi
    Mengurus pencatatan data anggota, kegiatan, dan dokumen penting KIM.
  2. Surat-menyurat
    Membuat dan mengelola surat masuk maupun surat keluar (undangan, laporan, dll).
  3. Pencatatan rapat
    Menulis notulen atau hasil rapat agar semua keputusan terdokumentasi dengan baik.
  4. Pengarsipan dokumen
    Menyimpan semua berkas penting KIM secara rapi dan teratur agar mudah dicari kembali.
  5. Koordinasi administrasi
    Membantu Ketua dalam urusan administrasi dan penyusunan laporan kegiatan.
  6. Komunikasi internal
    Menyampaikan informasi resmi kepada anggota KIM terkait kegiatan atau keputusan organisasi.

Singkatnya, Sekretaris KIM adalah “pengelola administrasi dan dokumentasi” yang memastikan semua kegiatan organisasi tercatat dan tertata dengan baik.