Struktur Organisasi
| Jabatan | : | SEKRETARIS |
|---|
Fungsi Sekretaris KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) adalah mengelola seluruh administrasi dan kegiatan surat-menyurat organisasi agar tertata rapi.
Berikut fungsi utamanya:
- Administrasi organisasi
Mengurus pencatatan data anggota, kegiatan, dan dokumen penting KIM.- Surat-menyurat
Membuat dan mengelola surat masuk maupun surat keluar (undangan, laporan, dll).- Pencatatan rapat
Menulis notulen atau hasil rapat agar semua keputusan terdokumentasi dengan baik.- Pengarsipan dokumen
Menyimpan semua berkas penting KIM secara rapi dan teratur agar mudah dicari kembali.- Koordinasi administrasi
Membantu Ketua dalam urusan administrasi dan penyusunan laporan kegiatan.- Komunikasi internal
Menyampaikan informasi resmi kepada anggota KIM terkait kegiatan atau keputusan organisasi.Singkatnya, Sekretaris KIM adalah “pengelola administrasi dan dokumentasi” yang memastikan semua kegiatan organisasi tercatat dan tertata dengan baik.