Struktur Organisasi

Jabatan: SEKSI PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF

Fungsi Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) adalah mengembangkan dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat agar lebih produktif, mandiri, dan berkelanjutan.

Berikut fungsi utamanya:

  1. Mengembangkan usaha masyarakat
    Membantu merancang dan mengembangkan usaha kecil atau UMKM di lingkungan KIM.
  2. Meningkatkan kemandirian ekonomi
    Mendorong anggota dan masyarakat agar mampu memiliki sumber pendapatan sendiri.
  3. Pelatihan kewirausahaan
    Mengadakan pelatihan atau pembinaan tentang cara berwirausaha yang baik dan benar.
  4. Pemanfaatan potensi lokal
    Mengoptimalkan sumber daya atau potensi yang ada di lingkungan sekitar menjadi produk bernilai ekonomi.
  5. Pendampingan usaha
    Membantu masyarakat dalam menjalankan dan mengelola usaha agar tetap berjalan stabil.
  6. Kerja sama ekonomi
    Menjalin kerja sama dengan pihak luar seperti UMKM, instansi, atau pelaku usaha lain.

Singkatnya, Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif adalah “penggerak ekonomi masyarakat” yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan melalui usaha yang produktif dan mandiri.