Struktur Organisasi

Jabatan: SEKSI PELAYANAN DAN DESIMINASI INFORMASI

Fungsi Seksi Pelayanan dan Diseminasi Informasi KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) adalah memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat serta menyebarluaskan informasi yang bermanfaat secara tepat dan mudah dipahami.

Berikut fungsi utamanya:

  1. Pelayanan informasi kepada masyarakat
    Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara langsung, cepat, dan jelas.
  2. Diseminasi (penyebaran) informasi
    Menyebarkan informasi penting melalui berbagai media seperti sosmed, pertemuan, atau kegiatan KIM.
  3. Mengedukasi masyarakat
    Menyampaikan informasi yang bersifat edukatif agar masyarakat lebih paham tentang isu tertentu.
  4. Menjembatani informasi
    Menjadi penghubung antara sumber informasi (pemerintah/instansi) dengan masyarakat.
  5. Meningkatkan literasi informasi
    Membantu masyarakat agar lebih cerdas dalam menerima dan menggunakan informasi.
  6. Pelayanan komunikasi publik
    Menanggapi pertanyaan atau kebutuhan informasi dari masyarakat dengan baik dan benar.

Singkatnya, Seksi Pelayanan dan Diseminasi Informasi adalah “penyampai dan pelayan informasi” yang memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, bermanfaat, dan mudah diakses.